Terkini
Memuat berita terkini...


Isyarat Perlindungan terhadap Mafia Tambang Dinilai Menguat, Kasus PETI Kades Singengu Julu Disebut Mandek

PANYABUNGAN I ELANG SUMUT  — Sikap diam dan tertutup kembali dipertontonkan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hingga Selasa (22/09/2026), Bupati Madina, Saifullah Nasution, dilaporkan belum memberikan tanggapan terhadap sejumlah permohonan informasi publik dan klarifikasi resmi yang diajukan jurnalis sekaligus aktivis, Magrifatullah Lubis, sejak 8 September 2026.

Belum adanya respons dari orang nomor satu di Pemkab Madina tersebut memunculkan beragam penilaian di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai sikap tertutup pemerintah daerah berpotensi memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta belum optimalnya transparansi penanganan kasus yang menyeret nama Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD atau Maraginda Hakim Nasution.

Kasus ini bermula dari tuntutan keterbukaan informasi terkait dugaan keterlibatan Kades Singengu Julu dalam aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Kotanopan.

Sebelumnya, Pemkab Madina melalui rilis resmi Nomor 555/4106/KOMINFO/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 menyatakan akan membuka hasil ekspose internal Inspektorat terkait pemeriksaan tersebut. Namun hingga kini, dokumen pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 094/872/ST/Insp/2026 tertanggal 30 Juli 2026 belum dipublikasikan kepada masyarakat.

"Permohonan informasi ini sudah kami ajukan sebanyak tiga kali sejak 24 Agustus 2026, baik secara langsung maupun melalui aplikasi resmi PPID Pemkab Madina. Sebelumnya, tiga kali konfirmasi pers juga belum memperoleh tanggapan. Karena itu kami menempuh jalur permohonan informasi publik. Sampai saat ini belum ada jawaban substantif dari Bupati," ujar Magrifatullah Lubis dalam keterangan pers di Panyabungan, Selasa (22/09).

Menurut Magrifatullah, keterlambatan penyampaian informasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip keterbukaan informasi.

Di sisi lain, polemik juga berkembang terkait status hukum lahan eks-PETI di Kotanopan yang saat ini digunakan sebagai lokasi Turnamen Maraginda Cup. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, aktivitas reklamasi swadaya di lokasi tersebut disebut belum memiliki dasar hukum resmi.

Kondisi itu, menurut sejumlah aktivis lingkungan, memerlukan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai Nasution, menilai keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk menghindari prasangka publik.

"Janji untuk membuka hasil ekspose pemeriksaan Kades GD hingga kini belum terealisasi. Kami berharap pemerintah segera menyampaikan informasi tersebut agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan di tengah masyarakat," ujar Ahmad Rifai.

Senada, Ketua Yayasan Pemuda Untuk Madina Hijau (YPMH), Saidul Anwar Rangkuti, meminta sejumlah dokumen terkait pemeriksaan Inspektorat, Satgas PETI, serta dasar hukum reklamasi lahan eks-PETI dibuka kepada publik.

"Keterbukaan informasi adalah kewajiban pemerintah. Dokumen-dokumen yang diminta masyarakat semestinya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan," kata Saidul.

Para aktivis menyatakan, apabila permohonan informasi tersebut tidak mendapat tanggapan, mereka mempertimbangkan menempuh mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara serta menyampaikan laporan kepada instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sementara aktivitas pertambangan dan lingkungan hidup diatur dalam UU Minerba serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bupati Madina, Wakil Bupati Madina, maupun Satgas PETI terkait persoalan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Muhidin riyan).tim