Terkini
Memuat berita terkini...


HUKUM DINANTI, TEGAK ADIL Debitur Cari Keadilan: Aset Dilelang Bank BJB Labuan Tanpa Pemberitahuan, Warga Pandeglang Lapor ke Polisi

PANDEGLANG I ELANG SUMUT  - Seorang debitur Bank BJB Cabang Labuan, Hj. Umamah Binti Muhamad (46), warga Kp. Sidamukti, Desa Sidamukti, Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Pandeglang, 02 September 2026.

Laporan dengan Nomor: STTPL/166/IX/2026/Satreskrim/Polres Pandeglang/Polda Banten itu diterima langsung oleh Perwira Piket Reskrim IPDA Muhammad Iqbal Alif Rahman http://S.Tr.I.K.

Dalam pengaduannya, Hj. Umamah mengaku aset berupa gudang material miliknya di Jl. Raya Labuan Kp. Cibungur Kec. Sukaresmi, tiba-tiba dilelang oleh pihak terkait tanpa sepengetahuannya.

“Pada 15 Agustus 2006 sekitar pukul 13.38 WIB, saya kaget melihat besi pagar gudang material saya dibongkar. Setelah saya cek, ada yang mengaku gudang itu sudah dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dengan nomor 160/0601/2026-01 tanggal 21 Juli 2026 oleh Pejabat Lelang NADIRSYAH, S.H., M.H,” ujar Hj. Umamah dalam laporannya.

Yang membuat pelapor geram, sebagai debitur ia mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang dari Bank BJB. Saat meminta bukti dan klarifikasi ke pihak Bank BJB Cabang Labuan, pihak bank mengarahkan ke kantor pos "ucap  Sdr. Arnando F Sihite.

saat dilacak ke Kantor Pos GIRO Cabang Panimbang, resi pengiriman surat pemberitahuan dengan nomor P2608140033855, P2608140033727 dan P2607070078781 juga tidak bisa membuktikan surat itu sampai ke tangan debitur. 
Masih di kuasi oleh pihak pos.

“Dengan adanya kejadian tersebut saya mengalami kerugian aset saya yang dijaminkan di bank BJB cabang labuan secara diam - diam dilelangkan tanpa sepengetahuan saya,” tegas Hj. Umamah.

Atas peristiwa itu, pelapor menduga adanya Pasal yang di langgar 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait penipuan dan penggelapan.

Debitur Cari Keadilan
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak debitur yang dilindungi undang-undang. Prinsip pemberitahuan lelang adalah syarat mutlak sebelum eksekusi aset. Jika tidak dipenuhi, maka proses lelang cacat hukum.

“Hukum harus  ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai rakyat kecil dirugikan oleh prosedur yang tidak transparan. Kami dari "GWI- gabungnya wartawan indonesia berpendapat kasus ini harus sampai tuntas,” ujar perwakilan GWI Pandeglang,M Sutisna 
(Muhidin Riyan red)