SERGAI | ELANG SUMUT --- Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan inisial C N ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah. Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dinyatakan sah menurut hukum.
Pelaksanaan Sidang Pembacaan Putusan Gugatan Praperadilan terhadap Sah/Tidaknya Penetapan Tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Majelis Hakim menolak seluruh permohonan pemohon.
Pemohon : C N, Laki-laki, 44 Tahun, Alamat Dsn VIII Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai.
Kuasa Hukum Pemohon : Awaluddin Rangkuti, S.Ag, SH, MH, M. Muswwad Siregar, SH, Asrian Efendi Nasution, SH dari YBHTBSU.
Termohon : Kapolri cq Kapolda Sumut cq Kapolres Sergai cq Kasat Reskrim Polres Sergai cq Kanit PPA Polres Sergai.
Kuasa Hukum Termohon :
1. Kompol Rismanto J. Purba, S.H., M.H., M.Kn - PS. Kasubbidbankum Bidkum Polda Sumut
2. Penata TK I Thasossa F Sinaga, SE - Paur Kermalem Subidsunluhkum Bidkum Polda Sumut
3. Iptu Qory Oloan Siregar, SH, MH - KBO Sat Reskrim Polres Sergai
4. Ipda Herru S, SH, MH - Plt Kasikum Polres Sergai
5. Ipda Zuzu H Limbong, SH - Kasubsiluhkum Sikum Polres Sergai
6. Ipda Feris Tovan F Hareva, SH - Kanit 4 Sat Reskrim Polres Sergai
7. Aiptu Badrun Hafiz, SH - PS Pamin 7 Bidkum Polda Sumut. 8. Briptu Mario M.T.A Simanjuntak, SH, MH - Bamin Subbidbankum Bidkum Polda Sumut. 9. Bripda Tegar, SH - Bamin Subbidbankum Bidkum Polda Sumut
Hakim Tunggal : Muhammad Arif Budiman, SH Panitera Pengganti : Muhammad Amri Satya Raja Siregar S.H, MH.
Pada hari Senin, 14 September 2026, pukul 10.00 WIB, Di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Gugatan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor:
S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 terkait dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat 3 huruf c dan atau Pasal 415 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI No 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumatera Utara, tanggal 27 April 2026, Pelapor: Indah Permata Sari.
Sebagaimana Sidang praperadilan dilaksanakan berdasarkan Relaas Panggilan Sidang Pra Peradilan Nomor:
4/Pid.Pra/2026/PN.Srh dan Surat Perintah dari Kapolda Sumut Nomor: Sprin/2566/IX/Huk.12.15./2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Bidkum Polda Sumut dan Sikum Polres Sergai hadir sebagai kuasa hukum Termohon dalam persidangan.
Dalam agenda pembacaan putusan, Hakim Tunggal Muhammad Arif Budiman, SH memutuskan:
"MENOLAK SELURUHNYA PERMOHONAN PEMOHON"
"MEMBEBANKAN BIAYA SIDANG TERHADAP PEMOHON SEJUMLAH: NIHIL"
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap C N oleh Sat Reskrim Polres Sergai dinyatakan sah dan proses penyidikan dapat dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku. Turut Hadir mewakili Polda Sumut dan Polres Sergai dalam sidang tersebut. ( HEST )