LEBAK, BANTEN I ELANG SUMUT – Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Galian C Rahong, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebut adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penggunaan solar bersubsidi dalam jumlah besar di lokasi tersebut, Kamis (24/09/2026).
Menurut keterangan sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, terdapat sekitar 13 armada yang diduga melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen.
"Satu armada isi penuh bisa dua jerigen dalam satu rit. Kalau ada barcode, satu armada bisa dua sampai tiga rit dalam sehari," ujar sumber tersebut.
Berdasarkan perhitungan dari informasi yang disampaikan sumber tersebut, apabila satu armada melakukan tiga rit dengan dua jerigen setiap rit, maka diperoleh estimasi sebagai berikut:
- 1 armada: 3 rit × 2 jerigen = 6 jerigen per hari.
- 13 armada: 13 × 6 = sekitar 78 jerigen per hari.
Apabila satu jerigen diasumsikan berkapasitas sekitar 35 liter, maka volume yang diperkirakan mencapai sekitar 2.730 liter per hari. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan keterangan sumber dan belum merupakan hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Tim media menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pengelola lokasi, Rahmat alias Mamat, melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Umum Pemuda Banten Reformasi (PBR), Sutisna alias Tisna, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan.
"Kami meminta instansi terkait dan APH tidak mengabaikan informasi yang berkembang di masyarakat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, proseslah sesuai hukum yang berlaku," tegas Tisna.
Ia juga menyampaikan bahwa PBR berencana menyampaikan laporan beserta dokumentasi yang dimiliki kepada Polda Banten apabila diperlukan.
Sementara itu, Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang objektif.
"Jika informasi yang beredar mengenai aktivitas di kawasan Galian C Rahong itu benar, maka persoalan ini tidak boleh berhenti di ruang publik. Aparat Penegak Hukum bersama instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan secara profesional, menyeluruh, dan transparan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Masyarakat berhak mengetahui hasil penanganannya agar tidak muncul kesan pembiaran. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara pihak yang belum terbukti tetap harus dihormati haknya sesuai asas praduga tak bersalah," ujar Andi.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan lain yang relevan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran. Adapun terkait aktivitas pertambangan, penanganannya mengacu pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Satpol PP Kabupaten Lebak, Polres Lebak, ESDM Provinsi Banten, maupun pihak pengelola lokasi terkait substansi dugaan tersebut.
(Muhidin Riyan tim)