Terkini
Memuat berita terkini...


Dugaan Galian C Ilegal Milik Oknum Wartawan Bebas Beroperasi Belum Tersentuh Hukum

Inhu , Riau  I ELANG SUMUT , Rabu 23 September 2026 - 
Seorang oknum Wartawan atas nama Rio, Mengakui memiliki usaha galian C  yang diduga ilegal saat ini masih bebas belum tersentuh hukum. Dalam operasi  tersorot langsung oleh tim awak media, Ketika melakukan investigasi di Desa Bukit Meranti Kec. Seperida Kab. Indra Giri Galian  Hulu  Riau , 23 Sep 2026.

Pemilik usaha Rio , Ketika dikonfirmasi melalui ponsel menjelaskan bahwa;  Usaha galian C tersebut memang benar milik saya &  Juga saya  dari  Wartawan  ? , Emang kenapa  itu usaha galian c masih baru masih dua Minggu berjalan ", Kami menjual tanah tersebut per  Mobil seharga  Seratus ribu (Rp .100.000 ).
Dengan demikian diduga sudah melanggar aturan hukum sesuai:

Galian. C ilegal adalah kegiatan penambangan tanpa izin resmi yang mengeruk bahan tambang golongan C seperti tanah, pasir, batu, dan kerikil, yang melanggar hukum serta merusak lingkungan. 

Dampak dan Masalah Utama
Kerusakan Lingkungan: Menyebabkan erosi, longsor, pencemaran air, dan rusaknya ekosistem sekitar.
Kerugian Negara: Tidak membayar pajak atau retribusi resmi kepada pemerintah.

Kerusakan Infrastruktur: Truk pengangkut berat yang keluar-masuk seringkali merusak jalan desa dan mengganggu kenyamanan warga.
 
Sanksi Hukum di Indonesia
Pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Untuk menghindari pembiaran galian c ilegal  tersebut diminta pihak penegak hukum setempat,  Polsek, Polres, Polda , Inhu Riau , Untuk secepatnya melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. 
( Sm Tim).