Terkini
Memuat berita terkini...


Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau

PAGAR MERBAU I ELANG SUMUT — Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau, Polresta Deli Serdang, mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial IS alias Doyok (26) dan I alias Tepos (41). Keduanya diketahui berdomisili di Dusun II, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau yang dipimpin langsung Kapolsek Pagar Merbau IPTU Chalid Sitorus, SH, MH, bersama sejumlah personel kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat dan diduga sedang melakukan transaksi narkotika.

Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan dua orang terduga di lokasi. Dari pemeriksaan terhadap salah seorang terduga, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu yang berada di kantong sebelah kanan.

Sementara itu, sejumlah barang lainnya ditemukan di lokasi tempat awal salah seorang terduga berada.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, satu kotak kaca mata berwarna hitam merek Volvo, tiga pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, dua blok plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp108.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan sabu.

Usai diamankan, kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pagar Merbau untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Pagar Merbau IPTU Chalid Sitorus, SH, MH membenarkan adanya penindakan tersebut. Perkara saat ini masih dalam proses penanganan dan pengembangan oleh pihak kepolisian.(AGUSTIAN/Rel)