Terkini
Memuat berita terkini...


BURON 4 BULAN, DPO PENCURI AC KANTOR DESA PEKAN KAMIS DIRINGKUS POLSEK DOLOK MASIHUL HINGGA KE RIAU

SERGAI I ELANG SUMUT  --- Pelarian DPO pencuri AC Kantor Desa Pekan Kamis berakhir. Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul meringkus pelaku hingga ke Kabupaten Pelalawan, Riau setelah 4 bulan buron, Kamis (24/9/2026).

Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) AC Kantor Desa Pekan Kamis. Pelaku, AR Alias D (25), laki-laki, pekerjaan tidak tetap, warga Desa Martebing Kec. Dolok Masihul. 1 rekan berinisial Polleng masih dalam pengejaran (DPO).

- Korban, Kantor Desa Pekan Kamis, Kec. Dolok Masihul (Kerugian Rp2.000.000).
- Petugas, Polsek Dolok Masihul. Waktu Kejadian pada hari Rabu, 13 Mei 2026, sekira pukul 13.00 WIB.

- Pelaporan: Rabu, 19 Agustus 2026.
- Waktu Penangkapan: Kamis, 24 September 2026, sekira pukul 18.00 WIB.
- TKP: Dusun 2 Desa Pekan Kamis, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai.
- Lokasi Penangkapan: Dusun 3 Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kec. Pangkalan Kuras, Kab. Pelalawan, Prov. Riau.

Motif ekonomi, pelaku mengambil mesin kompresor AC untuk dijual.

Kronologi :

Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menerangkan,"Peristiwa bermula Rabu (13/5/2026) saat teknisi AC hendak melakukan perawatan rutin pada unit AC ruangan Sekretaris Desa Pekan Kamis. Saat pengecekan, mesin kompresor AC yang terpasang di luar ruangan telah hilang. Temuan itu dilaporkan ke perangkat desa dan Kepala Desa, hingga akhirnya pihak Kantor Desa membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Masihul pada 19 Agustus 2026.

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, identitas pelaku berinisial AR Alias D terungkap. Petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Tim langsung melakukan pengejaran lintas provinsi dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (24/9/2026). Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya berinisial Polleng yang saat ini masih buron. Pelaku kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul.

BARANG BUKTI :

1. 2 buah besi penyangga mesin kompresor AC.
2. 1 buah mur.
3. 1 unit kapasitor.
4. 1 unit kipas AC.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

"Polres Sergai berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan dan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum kami. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, sejauh apapun akan kami kejar," tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menjaga fasilitas umum maupun pribadi, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (HEST)