SERGAI | ELANG SUMUT---- Kanit Reskrim Polsek Perbaungan bekerja sama dengan Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (SERGAI) berhasil meringkus seorang pria Inisial MR (32) thn terduga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Juani, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan.
Pengungkapan tersebut dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bersama barang bukti sabu, dan alat pakai, serta uang tunai sedikit.
Tersangka inisial MR, (32) Thn, Wiraswasta, warga Jln. Teratai, Lingkungan Juani, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai. Penanggung Jawab Operasi, Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H.
Penangkapan tersangka di Jalan Teratai, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari
Selasa, 11 Agustus 2026 sekira pukul 15.10 WIB. Hingga berita ini di terbitkan pada hari Sabtu 5/9/2026.
Mengapa petugas menindaklanjuti informasi masyarakat, sebab perbuatan tersangka telah meresahkan karena di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Sebagaimana awal dari informasi masyarakat, Team Opsnal mendatangi TKP pukul 15.00 WIB dan melihat tersangka MR sedang berdiri. Saat akan ditangkap, tersangka sempat membuang bungkusan kotak rokok Gudang Garam Merah dari tangan tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu, timbangan elektronik, plastik klip, pipet sekop, 2 unit HP, dan uang tunai Rp100.000 di tangan kiri tersangka,
tersangka pun mengakuinya, bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek perbaungan terlebih dahulu kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan sebagai berikut.
1. Dua paket plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu berat bersih (1,58) gram
2. Satu paket plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih narkotika jenis sabu berat bersih (0,07) gram. Total berat bersih 1,65 gram
3. Satu buah kotak rokok merk Gudang Garam Merah
4. Satu unit timbangan elektronik
5. Satu buah pipet sekop
6. Satu bal plastik klip kosong
7. Satu unit HP Android merk VIVO warna hitam
8. Satu unit HP Nokia PolyPhoenix warna hijau toska
9. Uang tunai Rp100.000
Keterangan Resmi :
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
"*Adanya penangkapan terhadap tersangka MR dikarenakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar AKP Bringin Jaya.
Kasi Humas juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
"Masyarakat diminta tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," tambahnya.
yang disangkakan Pasal 114 dan Pasal 609 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."ujar Kasi Humas Polres Sergai. Mengakhiri. (HEST)