SERGAI,ELANG SUMUT--- Aktivitas galian C di kawasan Senayan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menduga kegiatan tersebut telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan, khususnya terkait dampak debu dan dugaan tidak adanya legalitas.
Dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di kawasan Senayan, Sei Rampah. Warga menyoroti belum adanya tindakan tegas dari aparat dan dampak lingkungan berupa debu dari truk pengangkut material.
1. Pelaku Usaha, Disebut berinisial A sebagai pemilik/pengelola galian C
2. Warga Diwakili warga berinisial B yang mengeluhkan dampak debu saat musim kemarau.
3. Pihak yang Disorot, Kapolres Serdang Bedagai, Satreskrim Polres Sergai, Kapolda Sumut, Gubernur Sumut.
Aktivitas disebut telah berlangsung cukup lama dan masih berjalan hingga saat pemberitaan ini diturunkan, Agustus 2026. Keluhan warga menguat saat musim kemarau.
Kawasan Senayan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Menjadi Sorotan :
1. Dugaan Ilegal, Masyarakat mempertanyakan legalitas izin usaha pertambangan
2. Dampak Lingkungan Debu dari kendaraan pengangkut material meresahkan warga saat musim kemarau. "Kami sangat resah, apalagi musim kemarau. Banyak debu beterbangan kalau sudah jalan truk angkut tanah, "ujar B
3. Persepsi Ketidakadilan Warga mempertanyakan lambatnya penindakan dibanding penindakan terhadap pelanggaran oleh masyarakat kecil.
Warga meminta klarifikasi dan tindakan nyata dari aparat. Poin tuntutan masyarakat:
1. Transparansi Legalitas Apakah memiliki izin lengkap, siapa pemilik lahan, siapa pengelola, kemana material dijual, dan apakah dokumen sesuai ketentuan.
2. Penegakan Hukum, Meminta Kapolres Sergai menjelaskan apakah sudah dilakukan pengecekan, pemeriksaan terhadap pengelola, dan tindakan hukum jika terbukti tanpa izin.
3. Pengawasan Pimpinan Meminta Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut melakukan pengecekan langsung.
4. Pemeriksaan Menyeluruh Tidak hanya lokasi, tetapi juga status lahan, persetujuan lingkungan, kendaraan pengangkut, dan aliran ekonomi.
Warga juga menyoroti pernyataan yang diduga disampaikan pengelola berinisial A: _"Silakan diviralkan atau diberitakan, sudah capek naik berita. Pernyataan ini memicu pertanyaan publik terkait sikap pengelola terhadap sorotan.
TUNTUTAN WARGA :
"Kalau benar ilegal, hentikan dan proses. Kalau legal, buka dan jelaskan dokumennya. Itulah yang sebenarnya diminta masyarakat" Masyarakat menegaskan agar hukum berlaku sama bagi semua pihak dan tidak ada kesan "tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pengelola galian C berinisial A maupun Polres Serdang Bedagai belum memberikan penjelasan resmi terkait seluruh dugaan tersebut. Hak jawab dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut tetap terbuka untuk dipublikasikan.
Polres Sergai sebelumnya melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. menyatakan komitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Sergai sesuai ketentuan yang berlaku. (HES)