Terkini
Memuat berita terkini...

SATRESKRIM POLRES SAMOSIR BERHASIL MENGUNGKAP 7 KASUS MENARIK PERHATIAN PUBLIK, DALAM MENINGKATKAN PENEGAKAN HUKUM

 
SAMOSIR , ELANG SUMUT  – Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, berhasil mengungkap 7 perkara tindak pidana yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Samosir. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir. Polda Sumatera Utara.
  
Press release pengungkapan 7 kasus tindak pidana oleh Sat Reskrim Polres Samosir. Kasus meliputi illegal logging, pengrusakan, pencurian, pencurian kendaraan bermotor, dan penganiayaan dengan penikaman.
  
Kegiatan berlangsung di pimpin oleh  Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H.
Pemapar Kasus Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Samosir dan insan pers Kabupaten Samosir. Pada hari Senin, 10 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Sumatera Utara. Kabupaten Samosir.
  
Sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat, serta wujud komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Samosir.
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, memaparkan 7 kasus yang berhasil diungkap, yakni 

1). Kasus Illegal Logging. (KIL)
TKP di Desa Partungko Naginjang, Kec. Harian, 1 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB, Tersangka 3 orang. Pasal Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c jo Pasal 12 huruf b dan/atau huruf c UU No. 18 Tahun 2013, BB 2 unit chainsaw, jerigen oli & BBM, 2 bilah parang, 26 batang kayu broti 5x5 cm, 35 batang kayu broti 5x7 cm, 68 lembar kayu 2x20 cm.

2). Pengrusakan Kaca Mobil.  
TKP di Jl Simanindo, Desa Pardugul, Kec. Pangururan, 10 Juli 2026 pukul 18.00 WIB, Tersangka 1 orang. Pasal Pasal 521 atau Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023 BB 1 buah per bekas mobil, 1 unit Toyota Avanza hitam BH 1434 YA.

3). Curanmor, TKP di Jl. Simanindo, Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, 20 Februari 2026 pukul 15.45 WIB  
Tersangka 2 orang. Pasal Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 BB 1 buah BPKB, 1 lembar STNK BB 4644 CF, 1 buah topi Remus INC, 1 buah speaker Robot RB120.

4). Penganiayaan dengan Penikaman, 
TKP di Jl. Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Kec. Pangururan, 2 Agustus 2026 pukul 00.30 WIB  
Tersangka 1 orang. Pasal Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023  
BB Kaos hitam robek bercak darah, jaket hoodie hitam gambar laba-laba robek, sebilah pisau lipat 15 cm, 1 unit Yamaha Scorpio merah BK 2618 XS, kunci & carabiner.

5). Pencurian Uang, TKP di Jl. Tuk-Tuk Siadong, Kel. Tuk-Tuk Siadng, Kec. Simanindo, 11 Mei 2026 pukul 09.00 WIB. Tersangka 1 orang. Pasal Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023.  
BB 1 buah handbag biru DIY, 3 buah kunci gantungan “MAFIRVILA TUKTUK 01 FILM”, uang tunai 52 lembar pecahan Rp100.000, 1 unit Honda Vario ungu BK 4584 VBB.

6). Curanmor. TKP di Jl. Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kec. Pangururan, 27 Juni 2026 pukul 12.00 WIB Tersangka 1 orang. Pasal Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023  
BB 1 buah BPKB atas nama Eko Martin Januar, 1 unit Honda Beat hitam BB 4071 CF.

7). Pencurian TKP Jl. Pelabuhan Nainggolan, Kel. Siruma Hombar, Kec. Nainggolan, 5 Mei 2026 pukul 01.00 WIB, Tersangka 1 orang. Pasal Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023  BB: 1 buah jaket hoodie Uniqlo biru tua, 1 buah mancis biru + senter, 1 buah flashdisk merah Eaget.

PERNYATAAN RESMI KAPOLRES SAMOSIR. AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan SIK, M,H. Dalam kegiatan press release ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir. 

"Selanjutnya, Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."tegasnya.

Polres Samosir akan terus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat."  Tutupnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media dan berlangsung aman dan kondusif. (HES)