Galang, ELANG SUMUT - Masyarakat DAS (Daerah Aliran Sungai) Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara minta APH ( Aparatur Penegak Hukum) memeriksa Managemen KSPTH (Kebun Sei Putih) yang tampak diduga keras mengangkangi Permen (Peraturan Menteri) PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) RI Nomor 28/PRT/M/2015.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kelompok Masyarakat DAS Desa Baru Titi Besi Iqrok Sinaga kepada sejumlah Wartawan Insan Media, Kamis (14/8/2026).
Lebih lanjut mengatakan, Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 itu tegas menyebutkan, bahwa DAS yang merupakan sempadan sungai/danau ukurannya 100 meter dari bibir sungai/danau harus dilindungi tidak boleh ada tanaman keras seperti Kelapasawit.
Permen tersebut ada kaitannya dengan DAS seluas ± 30 hektar yang membentang di wilayah Desa Baru Titi Besi dan di wilayah Desa Pulo Tagor Baru Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
DAS yang membentang di wilayah kedua Desa tersebut yang seharusnya dilindungi tidak boleh ada tanaman keras, tetapi kenyataannya diduga dicaplok KSPTH Regional I PTPN IV (Persero) tepatnya wilayah Afdeling III, dengan menanami penuh tanaman keras kelapasawit. Padahal lahan itu nyata diluar HGU alias bukan/tidak HGU PTPN BUMN.
Persoalannya adalah DAS yang diduga dicaplok itu, bukan lahan HGU PTPN IV (Persero), melainkan sempadan Sungai Ular yang pengawasannya dibawah kewenangan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) II Provinsi Sumatera Utara.
Terkait dengan tindakan semena-mena KSPTH Regional I PTPN IV (Persero) yang diduga Mencaplok lahan DAS seluas ± 30 hektar lahan diluar HGU itu layak dipertanyakan, Apakah ada dasar hukumnya berupa Permen (Peraturan Menteri BUMN RI yang menyebutkan, Lahan diluar HGU suatu PTPN boleh dicaplok untuk ditanami tanaman keras?
Kalau tidak ada dasar hukumnya, kenapa dan mengapa KSPTH Regional I PTPN IV (Persero) pandai-pandaian menguasai lahan DAS seluas ± 30 hektar itu yang nyata-nyata diluar HGU? tanya Ketua Kelompok masyarakat DAS Desa Baru Titi Besi Iqrok Sinaga.
Dan kemudian lanjut Iqrok Sinaga, bahwa masyarakat DAS Desa Baru Titi Besi faham, bahwa lahan DAS diluar HGU di dua wilayah Desa tersebut, dikuasai KSPTH Regional I PTPN IV (Persero) sebelum lahirnya Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015. Tetapi setelah lahirnya Permen tersebut, lahan DAS diluar HGU itu mau tidak mau harus mau angkat kaki alias tinggalkan lahan tersebut tanpa syarat, sebagai tindakan menghormati Peraturan Menteri tersebut. Soal aset yang ada didalamnya, itu adalah resiko.
Tetapi kenyataannya lahan DAS diluar HGU setelah lahirnya Permen PUPR RI tersebut sampai dengan turunnya berita ini, masih juga tetap bertahan menguasainya. Dan bahkan melaksanakan TU (Tanam Ulang) pada tahun 2005.
Berarti Peraturan Menteri PUPR tersebut, bukan dihormati, melainkan tampak disinyalir dikangkangi, mungkin Peraturan Pejabat Negara Menteri PUPR RI itu dianggap KSPTH Regional I PTPN IV (Persero) tidak ada apa-apanya.
Karena itulah masyarakat DAS Desa Baru Titi Besi memohon kepada APH memeriksa KSPTH Regional I PTPN IV (Persero) terkait persoalan kasus tersebut, ujar masyarakat tersebut lewat Ketua Kelompok masyarakat DAS Desa Baru Titi Besi Iqrok Sinaga.
(Sudirman Dachi)