Terkini
Memuat berita terkini...

Inisial AI dan WS Tak Hadiri Panggilan Pemkab Deli Serdang, Penimbunan Lahan 6 Hektare di Paluh Sibaji Jadi Sorotan

LUBUK PAKAM,ELANG SUMUT — Persoalan penimbunan lahan seluas kurang lebih enam hektare di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memanggil sejumlah pihak untuk meminta penjelasan terkait aktivitas penimbunan yang sebelumnya telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, menerima Dedi Irawan bersama kuasa hukumnya di Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (11/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi Pemkab Deli Serdang untuk mendengarkan langsung persoalan yang disampaikan Dedi sebagai pemilik lahan.

Lahan tersebut diketahui memiliki luas sekitar enam hektare. Sebelumnya, aktivitas penimbunan di lokasi telah mendapat tindakan penyegelan dari Satpol PP karena berkaitan dengan persoalan tata ruang dan perizinan.

Namun, perhatian juga tertuju kepada dua inisial, AI dan WS, yang disebut-sebut sebagai pemborong atau pihak yang mengerjakan penimbunan tanah di lahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima media, AI dan WS disebut tidak hadir mendampingi Dedi Irawan dalam memenuhi panggilan atau pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang.

Ketidakhadiran kedua pihak tersebut pun menimbulkan tanda tanya. Apalagi, aktivitas penimbunan lahan dengan luas mencapai sekitar enam hektare tersebut bukan persoalan kecil dan berkaitan dengan aspek perizinan serta tata ruang.

Disebut Pemasok Tanah Timbun, Perlu Klarifikasi

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut AI dan WS bukan nama yang asing dalam aktivitas pemasokan tanah timbun di sejumlah wilayah.

Menurut sumber tersebut, tanah timbun yang digunakan diduga berasal dari sejumlah aktivitas galian tanah di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.

Ia menyebut sejumlah lokasi yang diduga menjadi sumber tanah timbun Galian C yang juga tidak memiliki Ijin, antara lain :

1.wilayah Bangun Purba ada 2 Desa.diantaranya Desa Damak maliho Milik inisial ML Desa Sialang Milik insial TM
2.Kecamatan Galang ada Dua tempat Milik Nasrun yang berada di Desa Kelapa Satu dan Desa Paku Milik Purba,
3.Kecamatan Tanjung Morawa ada 1 Tempat Desa Limau Manis Milik Eric Sembiring.
4.Kecamatan STM Hilir ada 1 Tempat Desa Tungkusan
hingga wilayah Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan Milik Insial Ai dan Ws Di kecamatan Serbajadi Desa Pulau tagor

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Sumber  juga menyebut tanah timbun untuk kebutuhan penimbunan lahan enam hektare tersebut diduga diperjualbelikan kepada pengusaha dengan harga sekitar Rp900 ribu per dump truck (DT).

Jika volume tanah yang digunakan mencapai jumlah besar, nilai transaksi yang muncul tentu bukan angka kecil. Karena itu, aspek asal-usul material tanah, legalitas kegiatan galian, hingga dokumen pengangkutan tanah perlu menjadi perhatian aparat dan instansi terkait.

Dedi Disebut Telah Mengeluarkan Biaya Ratusan Juta

Persoalan lain yang turut mencuat adalah proses pengurusan dokumen dan perizinan lahan.

Menurut informasi yang diterima media, Dedi disebut telah mengeluarkan biaya lebih dari Rp400 juta dalam proses pengurusan sejumlah surat melalui seorang petugas yang disebut bekerja di lingkungan kantor kecamatan, berinisial AA.

Namun, hingga kini proses yang dimaksud disebut belum juga selesai.

Informasi mengenai pembayaran tersebut perlu mendapat penjelasan langsung dari pihak Dedi maupun pihak berinisial AA agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Dedi sendiri disebut merasa kecewa lantaran persoalan administrasi dan perizinan tersebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Kepala Desa Siap Jadi Saksi

Sementara itu, Kepala Desa Paluh Sibaji, Nasri, kepada media menyampaikan bahwa dirinya siap memberikan keterangan dan menjadi saksi apabila dibutuhkan terkait berbagai persoalan yang terjadi di wilayah desanya.

Nasri juga menyebut persoalan perizinan peternakan di wilayah tersebut hingga saat ini masih belum selesai.

Ia menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait persoalan yang terjadi di desanya.

Pemkab Diminta Transparan

Kasus ini dinilai perlu ditangani secara transparan agar seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum.

Pemkab Deli Serdang perlu memastikan status tata ruang dan perizinan lahan, legalitas aktivitas penimbunan, asal-usul material tanah timbun, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan di lapangan.

Jika benar terdapat transaksi tanah timbun dalam jumlah besar, maka dokumen sumber material dan legalitas lokasi galian juga patut diperiksa untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, AI, WS, dan AA perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menjadi vonis sepihak.

Prinsipnya jelas: setiap dugaan harus dibuktikan, setiap pihak berhak memberikan klarifikasi, dan jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum maupun instansi berwenang harus mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.(TIM)