Terkini
Memuat berita terkini...


GERAM! Ketua LBH ARB DPC Lebak: “Kebebasan Berpendapat Bukan Tiket Menghakimi Satu Profesi

LEBAK,Banten I ELANG SUMUT,25-08-2026 – Polemik unggahan akun TikTok Abah80 terus menjadi sorotan di Kabupaten Lebak. Sejumlah wartawan, aktivis, dan pegiat LSM dari berbagai elemen menyatakan keberatan terhadap konten yang dinilai menggeneralisasi profesi wartawan dan LSM, hingga memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun stigma terhadap satu profesi secara keseluruhan.

“Kebebasan berpendapat bukan tiket untuk menghakimi satu profesi. Kalau ada oknum yang salah, sebut oknumnya, buktikan kesalahannya, jangan membangun narasi yang diduga menggeneralisasi seluruh wartawan dan LSM,” tegas Andi Ambrillah.

Menurutnya, wartawan dan LSM memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh hukum dalam mengawal kepentingan publik. Ia menilai, jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum, mekanisme penyelesaiannya harus ditempuh berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku, bukan dengan memberikan cap negatif kepada seluruh profesi.

Andi Ambrillah juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menyerahkan proses penilaian kepada APH agar persoalan diselesaikan sesuai koridor hukum.

Sebelumnya, forum yang dihadiri berbagai elemen wartawan dan LSM di Aula Multatuli, Kabupaten Lebak, menyepakati langkah penyampaian laporan atau pengaduan kepada APH agar materi unggahan akun Abah80 beserta konteksnya dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk membungkam kritik, melainkan meminta agar setiap dugaan yang berkembang dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.
(Muhidin Riyan tim)