LEBAK, BANTEN I ELANG SUMUT — Pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di area Aula Mulyadi Jayabaya menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat. LBH ARB DPC Lebak dan Pemuda Banten Reformasi (PBR) meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak memberikan penjelasan terkait dasar pemasangan, sumber anggaran, serta peruntukan fasilitas tersebut.
Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Amrillah, mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan penjelasan resmi dari instansi terkait.
«“Kami mempertanyakan dasar dan peruntukan pemasangan PJU tersebut. Kalau memang fasilitas itu bersumber dari APBD, masyarakat tentu berhak mengetahui perencanaan, lokasi pemasangan, serta dasar penggunaannya,” ujar Andi.»
Menurut Andi, fasilitas yang menggunakan anggaran pemerintah harus memiliki dasar perencanaan dan peruntukan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
“Kami tidak menuduh adanya pelanggaran. Justru kami meminta Dishub Lebak memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Tisna dari PBR juga meminta persoalan tersebut ditelusuri secara objektif dan tidak langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan anggaran.
«“Kalau benar sumbernya dari APBD, kami meminta penjelasan mengenai dasar dan peruntukannya. Apakah pemasangan tersebut sudah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku, itu yang harus dijelaskan oleh pihak terkait,” ujar Tisna.»
ARB DPC Lebak dan PBR mendorong Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak melakukan pengecekan dan memberikan keterangan secara terbuka kepada publik mengenai pemasangan PJU tersebut.
Apabila nantinya berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi, perencanaan, maupun peruntukan, kedua organisasi tersebut meminta agar persoalan itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pemasangan PJU tersebut telah sesuai aturan dan memiliki dasar anggaran serta peruntukan yang sah, pihaknya juga meminta agar penjelasan tersebut disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak serta pihak pengelola atau pihak yang berkaitan dengan Aula Mulyadi Jayabaya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan jurnalistik.
(Muhidin Riyan tim)