Medan I ELANG SUMUT,05 JUNI 2026 – Dalam aturan hukum, pemberhentian perangkat desa diatur berdasarkan UU Pemerintahan Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 salah satu point pentingnya agar menjelaskan “tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa”.
Kepala desa baru titi besi Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Faisal Ramadan Siregar menuturkan pada media (4/6/26).
Dimedan, sudah mengajukan nota kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 2 Juni 2026.
Faisal menegaskan telah melakukan prosedur hukum sesuai aturan yang berlaku baik di tingkat PTTUN akan tetapi tidak dikabulkan oleh hakim.
Dalam salinan putusan PT.TUN Medan No.31/B/2026 disebutkan secara tertulis, bahwa putusan tersebut di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari, Rabu 14 Januari 2026.
Dalam faktanya pelaksanaan 2 perkara tersebut digelar melalui aplikasi ecourt, hanya 3 kali pertemuan tatap muka saat perkara di tingkat pertama ( Nomor 83/G/2025/PTUN.MDN), hasil putusan perkara tetap melalui sistem informasi ecout, mohon untuk Komisi Yudisial (KY) agar segera melakukan investigasi.
Hakim tingkat PTUN Medan dan PT.TUN tidak mempertimbangkan dengan baik.
Kepala desa merupakan produk politik yang dipilih langsung oleh masyarakat di desa.
Undang-undang pemerintahan desa dan Permendagri No.67 Tahun 2017 (perubahan atas permendagri No.83 Tahun 2015) harus sejalan dan selaras, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menuai polemik dikemudian hari.
Permendagri No.67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa :
1.Kepala Desa Mengkonsultasikan rencana pemberhentian Kasi pemerintahan dan Kaur perencanaan kepada camat secara tertulis.
2.Camat memberikan rekomendasi tertulis, selanjutnya rekomendasi ini menjadi dasar hukum bagi kepala desa untuk menerbitkan SK pemberhentian.
Dalil dalam pokok perkara gugatan “Pemberhentian perangkat desa harus melalui rekomendasi Bupati” pada fakta nya Bupati dan Kepala Desa sama sama di pilih oleh rakyat/masyarakat nya.Fungsi dan tugas kewenangan nya saja yang berbeda.
(TIM)