SERGAI | ELANG SUMUT – Tim Investigasi Media Jurnalis7.online bersama LSM LPPAS-RI mendesak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk mengusut tuntas dugaan praktik rekayasa kepemilikan tanah yang berpotensi merugikan keuangan negara di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Diduga adanya pembentukan lembaga tanpa legalitas bernama "Tim Penyelesaian Kelompok 80" oleh pihak berinisial J. Kelompok ini diduga mengumpulkan masyarakat eks Kelompok Tambak Inti Rakyat/TIR, mengurus Surat Keterangan Ahli Waris ke desa padahal objek tanahnya tidak ada, lalu menekan PT Delimitra Tirta Karya/PT DMK untuk membayar ganti rugi. Pembayaran diduga dilakukan di hadapan Notaris R.W. Aksi ini diduga disertai demo bayaran yang dikoordinir warga berinisial N.
Siapa saja yang diduga terlibat
1. Inisial J, T, dan M.A : Diduga sebagai motor penggerak dan kuasa "Kelompok 80.
2. Inisial (N) Diduga koordinator aksi demo bayaran
3. Notaris R.W , Diduga mencatat surat kuasa tanpa memastikan objek tanah
4. Kepala Desa Tanjung Beringin Pekan, Kepala Desa Tebing Tinggi, Kepala Desa Bagan Kuala : Diduga menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris tanpa dasar objek.
5. PT DMK adalah Pihak perusahaan yang diduga terpaksa membayar ganti rugi demi kelancaran perpanjangan HGU.
Dimana kejadian tersebut di
Wilayah Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Lokasi tanah yang dipersengketakan diduga sebagian besar merupakan tanah negara/TORA/Tanah Objek Reforma Agraria tahun 2021 dan sebagian masuk dalam area HGU PT DMK.
Kejadian yang dugaan rangkaian peristiwa ini berlangsung sejak pembentukan "Kelompok 80". Salah satu titik penting adalah tahun 2021 saat ada program TORA yang menetapkan status lahan di lokasi tersebut. Pembayaran ganti rugi kepada Kelompok 80 diduga dilakukan setelahnya.
"Mengapa ini jadi masalah.
Karena diduga tidak ada objek tanah yang sah dimiliki Kelompok TIR maupun Kelompok 80. Jika ganti rugi diberikan atas tanah negara, maka diduga telah terjadi kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum. Perpanjangan HGU PT DMK juga diduga terhambat karena aksi tekanan tersebut.
Bagaimana diduga modusnya yang dilakukan :
1. Membentuk "Tim Penyelesaian Kelompok 80" tanpa legalitas resmi
2. Menyusup ke perangkat desa untuk menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris tanpa objek
3. Menggalang massa dan demo untuk mengintimidasi PT DMK
4. Membuat surat kuasa di Notaris tanpa verifikasi objek tanah terlebih dahulu
5. Menerima pembayaran ganti rugi dari perusahaan
PERNYATAAN HUKUM.
Ismed Lubis, SH, http://M.Sc, praktisi hukum dan mantan tim hukum Kelompok 80 menegaskan :
"Jika terbukti adanya kerugian negara akibat perbuatan yang diduga melawan hukum tersebut, maka segera diproses secara hukum siapa saja orangnya, tanpa terkecuali. Tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari rekayasa tersebut juga harus ikut bertanggung jawab secara hukum.
TUNTUTAN.
Tim Investigasi LSM LPPAS-RI meminta Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai :
1. Mengusut tuntas peran J, T, M.A, Notaris R.W, dan 3 Kepala Desa tersebut
2. Menelusuri aliran dana ganti rugi dari PT DMK ke Kelompok 80
3. Menegakkan hukum secara transparan, adil, dan tidak pandang bulu demi melindungi aset negara.
Kami sangat prihatin atas dugaan praktik yang mencederai hukum dan keadilan serta merugikan aset negara. Penegakan hukum harus segera dilakukan agar kepercayaan masyarakat terjaga. Berita ini di terbitkan pada hari Senin 1/9/2026. "Tutupnya. (HES)