Terkini
Memuat berita terkini...


LBH ARB DPC Lebak Bersama PBR, LSM NIL Nusantara Indah Lingkungan, dan GRIB Jaya Surati Polres Lebak Terkait Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal

LEBAK, BANTEN I ELANG SUMUT – LBH ARB DPC Lebak, bersama DPP Pemuda Banten Reformasi (PBR), LSM NIL Nusantara Indah Lingkungan, dan GRIB Jaya, resmi melayangkan surat kepada Kapolres Lebak terkait dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Surat tersebut disampaikan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Surat tertanggal 19 Agustus 2026 itu berisi permohonan agar aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan tanpa izin yang diduga terjadi di sejumlah titik di Kabupaten Lebak.


Perwakilan gabungan organisasi menegaskan bahwa apabila terbukti tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi merugikan negara, menimbulkan kerusakan lingkungan, serta melanggar ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami meminta Kapolres Lebak segera melakukan penyelidikan, penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menghentikan aktivitas yang terbukti tidak memiliki izin," demikian isi pokok surat tersebut.

Selain itu, gabungan organisasi juga meminta Polres Lebak berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Banten, dan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk memetakan lokasi yang dilaporkan, melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan, serta memproses pihak yang terbukti melanggar hukum.

Dalam surat tersebut turut dilampirkan sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang batu bara tanpa izin di wilayah Kabupaten Lebak. Namun, rincian lokasi belum dipublikasikan.

Gabungan organisasi menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.


Menanggapi surat tersebut, Kasimum Polres Lebak telah menerima dan membubuhkan tanda tangan pada tanda terima surat.

"Surat kami terima ya Pak. Nanti kami akan beri kabar setelah surat diterima dan tanda tangan penerima sudah dibuatkan. Untuk itu kami minta nomor Bapak selaku pengirim. Kabar selanjutnya akan kami sampaikan," ujar Kasimum Polres Lebak.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Polres Lebak mengenai tindak lanjut atas laporan gabungan tersebut. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada Polres Lebak, Dinas ESDM Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, serta pihak-pihak terkait lainnya.
(Muhidin Riyan tim)