Lubuk Pakam | Elang Sumut -- Suami terlalu kejam, usir Istri dari rumah, dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga, (KDRT) juga dituding selingkuh,? Wanita mana yang tahan dirumah,,!!! Jika Sering di maki serta mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga dari Suaminya,?
Setelah melakukan kawin berhalangan dengan Wanita lain di gereja GPI Samosir langsung menggugat perceraian istrinya di Pengadilan Negeri Lubuk Lakam, Kab Deli Serdang. Sungguh terlalu kejam.
Itulah yang di lakukan oleh Penggugat Marolo Sinaga, dengan menghalalkan dalam segala cara kawin tanpa persetujuan Istri sahnya, dan memakai 7 Penasehat hukum dalam Sidang mediasi dan perceraian antara Marolo Sinaga selaku Penggugat dengan Meri Krismas Silaban, selaku Tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Kamis 20/8/2026, lalu.
Tergugat Meri Krismas Br Silaban menyebutkan secara tegas, ianya menolak untuk diceraikan penggugat, dan meminta Ketua PN Lubuk Pakam untuk membatalkan gugatan perceraian tersebut, "Ujarnya.
Berikut dalam klarifikasi media ini, bahwa pihak koordinator Mediasi dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Gagalnya mediasi dalam perkara perceraian oleh Panitera pengganti (PP) Siti Nur syamsiah, basri SH. Relaase yang di tanda tangani jurusita pengganti No. Pdt.G/2026/PN Lbp antara penggugat Marolo Sinaga dan tergugat Meri Krismas Silaban.
Selaku tergugat Meri K Br Silaban meminta kepada hakim menolak dan membatalkan gugatan karena dalam keseluruhan surat asli kartu keluarga, buku nikah catatan sipil ada sama saya tentunya pernikahan kami masih sah."paparnya.
Dalam mediasi suami selaku Penggugat atas nama Marolo Sinaga, didampingi 2 orang kuasa hukum, dihadapan tergugat Meri Krismas Silaban, istri sah, dan Majelis Mediator dari PN Lubuk Pakam, pada saat itu, mengatakan, menceraikan tergugat karena tidak ada kecocokan lagi.
Untuk diketahui, Marolo Sinaga agama Kristen / Katolik tersebut Menggugat cerai Istri sahnya setelah melangsungkan perkawinan Halangan, dengan seorang perempuan yang masih berstatus kawin, yang masih memiliki suami sah, dan memiliki 3 orang anak.
Mediasi dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 2 September 2026.
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang.
Tergugat menolak cerai, Sementara penggugat sudah terlebih dahulu melaporkan kasus perkawinan berhalangan, dalam proses hukum ke Polres Samosir, Penggugat sudah menikah lagi dengan perempuan bernama Lesna Br Situmorang, juga diduga tanpa ijin Suami sahnya.
Penggugat Marolo Sinaga nyatakan alasan -alasan yang tidak tepat, tidak ada kecocokan dan menuding selingkuh tidak benar. Faktanya saya justru diintimidasi dan ditodong parang, lalu diusir dari rumah," ujar Meri Krismas Silaban, saat dikonfirmasi via WA, Kamis 20/8/2026.
Tergugat menyatakan tidak bersedia bercerai.
Tergugat mendesak Ketua PN Lubuk Pakam untuk menolak gugatan karena Marolo Sinaga diduga melanggar UU Perkawinan No.1/1974 dan UU PDP No.27/2022 dengan melakukan perkawinan berhalangan, yang tidak di perbolehkan di agama Kristen, / Katolik, apalagi tanpa izin istri sahnya.
Penggugat Marolo Sinaga juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) intimidasi dan penodongan senjata tajam. Serta mengusir istrisahnya dari rumah di saksikan kedua anaknya.
Bukan itu saja dugaan atas perbuatan penggugat Marolo Sinaga, juga melakukan penganiayaan kepada istrinya bernama Meri Krismas Silaban, dan termasuk Sinar Br Sinaga yang merupakan mertua Marolo Sinaga, juga ikut menerima pukulan.
Diduga kekejaman penggugat Marolo Sinaga sudah mengusir istri sahnya kemudian melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan Lesna Br Situmorang, di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI ) Samosir, diduga kebal hukum, yang statusnya masih terikat perkawinan sah. Sementara status Marolo dengan Meri Krismas Silaban juga sah secara hukum negara.
1. Dalam pernikahan kedua penggugat dan tergugat tertera pada tanggal 4 / 1 / 2005.
2. Perkawinan tersebut telah di langsungkan di gereja Katolik yang di laksanakan oleh PDT M Manurung pada tanggal 4 / 1/2005.
3. dalam kutipan akta perkawinan nomor 1207 KW 06042014 0001 pada 06 / 4/2014 yang di tentukan oleh kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Deli Serdang. Dan selama masa perkawinan penggugat dan tergugat dikaruniai 2 orang anak.
Pihak PN Lubuk Pakam belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait jadwal sidang pokok perkara tersebut. ( HES)