LEBAK, BANTEN I ELANG SUMUT,19-08-2026— Dugaan aktivitas pertambangan batubara kembali menjadi sorotan di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Beberapa lokasi yang disebut menjadi perhatian antara lain Blok Jati, Blok Karangmulyan, Cepak Pasar, dan Blok Cinunggul.
Sorotan tersebut mencuat menyusul adanya informasi mengenai aktivitas pengambilan dan pengangkutan material yang diduga berkaitan dengan pertambangan batubara di sejumlah titik tersebut.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan guna memastikan status perizinan, legalitas kegiatan pertambangan, asal-usul material, serta izin dan ketentuan terkait aktivitas pengangkutan.
Selain persoalan legalitas, aktivitas kendaraan pengangkut material juga dinilai perlu menjadi perhatian apabila menimbulkan dampak terhadap masyarakat, seperti debu, kerusakan jalan, maupun gangguan terhadap pengguna jalan.
Ketua LBH ARB DPC Lebak menyatakan bahwa pihaknya mendorong agar persoalan tersebut tidak hanya menjadi polemik di tengah masyarakat, tetapi segera dilakukan verifikasi dan pemeriksaan secara objektif oleh instansi yang berwenang.
«“Kami meminta APH dan instansi terkait turun langsung ke lapangan. Jangan sampai ada kegiatan pertambangan yang berjalan tanpa kejelasan legalitas. Namun semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data yang resmi,” ujar Ketua LBH ARB DPC Lebak.»
Menurutnya, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka pihak yang berwenang harus mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki perizinan yang sah, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan izin yang menjadi landasan aktivitas tersebut.
LBH ARB DPC Lebak juga meminta pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi sehingga pemberitaan dan informasi yang berkembang tetap berimbang serta berdasarkan fakta.
Empat lokasi yang menjadi perhatian:
Blok Jati — Blok Karangmulyan — Cepak Pasar — Blok Cinunggul.
Hingga rilis ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak berwenang maupun pihak yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan.
LBH ARB DPC Lebak menegaskan akan mendorong pengawasan terhadap persoalan tersebut sepanjang menyangkut kepentingan masyarakat, lingkungan, kepastian hukum, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
(Muhidin Riyan tim)