Terkini
Memuat berita terkini...


Diduga Pembangunan Jembatan Dana Desa Tanah Abang Tahun 2025 Langgar Aturan, Aparat Penegak Hukum Diminta Audit Anggaran 2024–2025

DELI SERDANG | ELANG SUMUT – Pembangunan jembatan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD/DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Tanah Abang Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyisakan sejumlah pekerjaan yang baru dikerjakan pada Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TIM Media dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan Disalah satu warung Kopi sabtu 15/08/2026 Pukul 13.00 Wib, proyek pembangunan jembatan tersebut diduga belum selesai pada tahun anggaran 2025, namun pengerjaannya masih berlanjut hingga pertengahan tahun 2026.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa lokasi pembangunan jembatan diduga berada di atas areal yang diklaim sebagai milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Apabila informasi tersebut benar, maka pembangunan yang menggunakan dana desa seharusnya memperhatikan aspek legalitas lahan, status kepemilikan, serta perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kepala Desa Tanah Abang Andi Faisal juga diduga tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi Kementerian Desa terkait pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Pengelolaan Dana Desa pada prinsipnya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara juga harus memperhatikan legalitas lokasi pekerjaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Atas adanya informasi tersebut, sejumlah elemen masyarakat meminta PMD Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa Desa Tanah Abang Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Selain audit administratif, masyarakat juga berharap Kejaksaan Negeri Deli Serdang serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

"Jika memang seluruh pekerjaan telah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan nantinya akan membuktikan hal tersebut. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar sumber tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan,TIM Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Tanah Abang Andi Faisal Melalui Via whats App  tidak ada balasan mengenai dugaan tersebut, termasuk terkait alasan pekerjaan yang disebut masih berlangsung pada Juli 2026 serta status legalitas lahan yang digunakan untuk pembangunan jembatan.
(TiM Media)