MANDAILING NATAL, ELANG SUMUT — Penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 11.229.325, Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menjadi sorotan.
Pantauan Tim Media di lapangan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, diduga terdapat praktik pengisian Pertalite menggunakan mobil pick up warna hitam dengan wadah jerigen. Aktivitas tersebut disebut-sebut dilakukan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan para nelayan.
Namun, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Jika BBM subsidi memang diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, bagaimana mekanisme pendistribusiannya dan apakah seluruh pengisian menggunakan jerigen tersebut benar-benar tercatat sebagai kebutuhan nelayan?
Pasalnya, BBM bersubsidi merupakan barang yang penyalurannya memiliki ketentuan dan pengawasan. Jangan sampai dalih kebutuhan nelayan justru menjadi celah bagi pihak tertentu untuk melakukan pembelian berulang dan kemudian menjual kembali BBM subsidi dengan harga yang lebih tinggi.
Diduga Ada Permainan di Balik Penjualan Pertalite Subsidi
Kecurigaan semakin menguat setelah sepanjang jalan di wilayah tersebut ditemukan adanya penjualan Pertalite bersubsidi dengan harga yang beragam.
Kondisi ini tentu menjadi tanda tanya besar. Dari mana BBM tersebut diperoleh? Apakah berasal dari pembelian resmi di SPBU, dan apakah volume yang dibeli sesuai dengan peruntukan yang sebenarnya?
Jika benar terdapat pihak yang membeli BBM subsidi dalam jumlah tertentu menggunakan jerigen, kemudian menjualnya kembali dengan harga berbeda, maka persoalannya bukan lagi sekadar antrean atau kelangkaan BBM, tetapi patut didalami sebagai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Dugaan adanya mafia minyak pun mencuat di tengah masyarakat. Meski demikian, tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
SPBU Diminta Transparan
Pengelola SPBU 11.229.325 diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengisian Pertalite menggunakan jerigen, termasuk siapa penerima BBM tersebut, berapa volume yang disalurkan, serta dasar peruntukannya.
Apabila benar BBM tersebut diperuntukkan bagi nelayan, masyarakat berhak mengetahui mekanisme resmi pendistribusiannya agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait juga patut melakukan pengecekan terhadap pola distribusi BBM subsidi di wilayah Natal. Pemeriksaan dapat dilakukan mulai dari data transaksi, volume penyaluran, pola pembelian berulang, hingga dugaan penjualan kembali BBM subsidi di luar ketentuan.
Jangan sampai BBM yang seharusnya membantu masyarakat justru berubah menjadi ladang keuntungan bagi segelintir orang.
Tim liputan Media Elang SUMUT akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak SPBU, pengelola, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai fakta.
(VEBY)