SERGAI | ELANG SUMUT --- Tragedi kecelakaan Maut di perlintasan kreta api Tanpa dipasang Palang, lalu lintas antara 1 unit minibus Toyota Avanza dengan Kereta Api Penumpang KA U103 Siantar Express di perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Diduga disengaja oleh pihak Persero PT Kereta api.
Akibat kejadian 1 orang penumpang meninggal dunia dan 2 orang lainnya luka ringan. Yang di kemudikan oleh KEVIN BRYAN (23), mengalami luka ringan, berobat di RSU Melati.
Seorang Korban Meninggal Dunia, ANDRIANA (28), Penumpang, yang mengalami pecah batok kepala dan luka robek. Meninggal di TKP.
Korban Luka Ringan RIFHANDO NADEAK (28), Penumpang, luka lecet dan memar, berobat di RSU Melati Desa Pon Narasumber AKP BRINGIN JAYA, S.H., M.H. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai.
Pihak Terkait : Unit Gakkum Satlantas Polres Sergai & PT KAI. Jalan Perlintasan Sebidang Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Desa Pon Dusun V Peringgan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Barang bukti kendaraan diamankan di Pos Lantas Sei Bamban pada hari Kamis, 27 Agustus 2026 sekira pukul 16.30 WIB.
Kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi minibus menyeberang di perlintasan tanpa palang pintu tanpa memperhatikan kedatangan kereta api yang melaju dari arah Tebing Tinggi menuju Medan.
1. Mobil Minibus Toyota All New Avanza No. Reg. B-2803-PZH yang dikemudikan Kevin Bryan melaju dari arah Dusun V Pringgan menuju Desa Pon/Desa Sei Bamban.
2. Setibanya di TKP perlintasan sebidang tanpa palang pintu, pengemudi diduga kurang memperhatikan kedatangan KA U103 Siantar Express Lokomotif CC 2017708. 3. Tabrakan terjadi pada bodi samping kiri tengah mobil dengan bagian depan kereta api.
4. Akibat kejadian:
Andriana (28) meninggal dunia di TKP dengan luka pecah batok kepala, robek punggung kiri, bahu kiri dan pantat.
Jenazah dibawa ke RSU Melati Desa Pon.
Kevin Bryan (23) dan sedangkan Rifhando Nadeak (28) mengalami luka ringan dan trauma, masih menjalani perawatan di RSU Melati Desa Pon.
5. Barang Bukti: 1 Unit Avanza B-2803-PZH kondisi ringsek, kerugian materiil Rp20.000.000, SIM A, STNK, dan 1 Unit KA U103 Siantar Express.
6. Saat ini Unit Gakkum Satlantas Polres Sergai telah mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan PT KAI untuk penanganan lebih lanjut.
"Kasi Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi rel kereta api tanpa palang pintu maupun fasilitas keselamatan yang terbatas.AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.Kasi Humas Polres Serdang Bedagai. (HES)