PANDEGLANG, BANTEN I ELANG SUMUT - Dugaan cacat hukum proses lelang yang dilakukan PT. Bank BJB Cabang Labuan terhadap aset milik Hj. Umamah binti Muhamad warga Kp. Sidamukti RT 001 RW 002, Desa Sidamukti, Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang, memasuki babak baru.
Berdasarkan Berita Acara "Tidak Tersampaikannya Surat Pemberitahuan Lelang" yang dibuat di Kantor Pos Kecamatan Panimbang pada tanggal 24 Agustus 2026 terungkap fakta bahwa surat pemberitahuan lelang dari BJB Labuan tidak pernah sampai ke tangan debitur.
FAKTA-Fakta Kuat:
1. Surat Ada di Kantor Pos, Tapi Tidak DisampaikanBA tersebut ditandatangani oleh Nopal Azhar selaku Mitra LPU Kantor Pos Panimbang disaksikan Fahri dan M. Sutisna, serta Hj. Umamah selaku Debitur. Dalam BA itu jelas tertulis: _"surat tersebut tidak berhasil disampaikan kepada yang bersangkutan dengan alasan: Penerima tidak ada di tempat"_ dan _"sampai dengan tanggal pembuatan Berita Acara ini, Pihak Kedua selaku Debitur An. Umamah binti Muhamad menyatakan tidak pernah menerima surat Pemberitahuan Lelang dari pihak PT Bank BJB Cabang Labuan."_
2. Alamat Debitur Jelas dan Valid
Hal ini diperkuat dengan Surat Keterangan Domisili No. 470/03/Ds.2007/VIII/2026* yang dikeluarkan Kepala Desa Sidamukti, Toto Sugiharto tanggal 26 Agustus 2026 yang menyatakan Hj. Umamah benar berdomisili di alamat tersebut dan menempati rumah sendiri.
DUGAAN TINDAK PIDANA PENGGELEPAN SURAT
Atas tidak tersampaikannya surat penting tersebut, pihak debitur menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan surat sebagaimana diatur dalam:
Pasal 372 KUHP: _"Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan..."_
Pasal 85 UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos: Menyebutkan larangan membuka, merusak, dan/atau menahan kiriman pos.
KERUGIAN RATUSAN JUTA RUPIAH
Akibat tidak adanya pemberitahuan resmi tersebut, debitur tidak dapat melakukan upaya hukum seperti perlawanan atau penundaan lelang. Hal ini mengakibatkan debitur berpotensi mengalami kerugian materil ratusan juta rupiah karena aset berupa 2 bidang tanah SHM No. 145 dan SHM No. 320 terancam hilang.
_"Kami akan segera melaporkan dugaan penggelapan surat ini ke pihak berwajib. Ini bukan lagi masalah perdata, tapi sudah ranah pidana. Rakyat kecil tidak boleh dizalimi,"_ ujar Debitur
Tuntutan debitur:
1. Menghentikan proses lelang yang cacat hukum.
2. Mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tidak tersampaikannya surat.
3. Memberikan keadilan dan ganti rugi kepada Ibu Hj. Umamah.
Hak Hukum.semua warga negara sama di mata hukum.
M Sutisna gabungnya wartawan indonesia GWI' Pandeglang
(Muhidin Riyan tim)