SUMUT I ELANG SUMUT - Perubahan Anggaran Pendapatan Asli Daerah (P-APBD) Sumut 2026 telah disahkan oleh DPRD Provinsi, pada Jumat 21 Agustus 2026. Dalam perubahan tersebut terjadi kenaikan signifikan pada anggaran sebesar Rp.1,6 triliun.
Kenaikan jumlah anggaran tersebut pun menjadi pergatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawasi potensi korupsi yang akan terjadi.
Namun penembahan anggaran sebesar Rp.1,6 triliun di P-APBD itu dinilai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Ihwan Ritonga biasa dan hanya penyesuaian saja.
"Tadi paripurnanya, (P-APBD) sudah disahkan. Memang ada penambahan di P (Perubahan), biasa saja, hanya menyesuaikan dari TKD yang dikembalikan," ucap Ihwan.
Dari data yang diperoleh wartawan, terjadi perubahan signifikan pada struktur keuangan Provinsi Sumatera Urara.
Dari sisi pendapatan daerah pada APBD Sumut 2026 yang semula ditetapkan sebesar Rp.11.664.120.278.493,00, mengalami kenaikan di dalam P-APBD sebesar Rp.1.259.664.973.622,38 atau 10,80%, sehingga menjadi Rp.12.923.785.252.115,40.
Untuk belanja daerah pada APBD 2026 Sumut awalnya sebesar Rp.11.678.615.823.161,00. Pada P-APBD mengalami kenaikan sebesar Rp.1.677.656.375.747,23 atau 14,37%, sehingga menjadi Rp.13.356.272.198.908,20.
Akibat kenaikan belanja yang lebih besar dari pendapatan, posisi P-APBD Sumut 2026 mengalami perubahan dari defisit Rp.14.495.544.668,00 menjadi defisit Rp.432.486.946.792,85.
Dengan demikian defisit bertambah sebesar Rp.417.991.402.124,85 atau 2.883,59%.
Untuk menutupi defisit tersebut, Pemprov Sumut pun melakuan penambahan pembiayaan agar terjadi penyesuaian anggaran. Namun, pada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA), Pemprov Sumut menetapkan sebesar Rp.0,00.
Menanggapi P-APBD Sumut 2026 yang mengalami kenaikan Rp.1,6 triliun, Ketua DPW FABEM Sumut Rinno Hadinata meminta KPK melakukan pengawasan terhadap perubahan anggaran yang naik signifikan tersebut.
Apalagi Kepala Dinas BMBKCK Sumut Chandra Dalimunthe telah dilaporkan ke KPK beberpa waktu lalu.
"Kita menjaga agar tidak ada potensi korupsi yang terjadi, makanya kita minta KPK mengawasi dan menyelidiki. Kan sudah ada proyek Dinas BMBKCK yang dilaporkan. Kenaikan signifikan sebesar Rp.1,6 triliun ini patut kita curigai bisa dari akibat proyek yang proses hukumnya melibatkan Topan Ginting terkena OTT KPK pada 2025 lalu," kata Rinno.
P-APBD Sumut 2026 yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi dalam paripurna terbilang sangat cepat, jika dibandingkan dengan tahun dan gubernur sebelumnya. Sejumlah OPD pun patut masuk pengawasan KPK untuk menjaga agar tidak ada potensi korupsi yang akan terjadi. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas SDA, dan lainnya.
"Saya rasa Pemprov dan DPRD sudah deal untuk itu semua. Jadi dipercepat pengesahan P-APBD Sumut. Mungkin ada hal mendesak yang harus dilakukan Pemprovsu. Apa itu? biarkan KPK yang bekerja untuk memastikannya. Yang jelas OPD yang ada sudah kita sampaikan," tutup Rinno Hadinata.
(REL)