Terkini
Memuat berita terkini...


KEMANA MARWAH PENEGAK HUKUM, JIKA DUGAAN PRAKTIK OLI PALSU BEROPERASI TAK JAUH DARI KANTOR POLSEK

ELANG SUMUT - Pertanyaan publik kini tidak lagi berhenti pada dugaan adanya aktivitas pengolahan atau peredaran oli yang disebut tidak sesuai ketentuan di kawasan Narotok.

Pertanyaannya berkembang menjadi jauh lebih fundamental:

DI MANA MARWAH PENEGAK HUKUM, JIKA DUGAAN AKTIVITAS YANG BERPOTENSI MELANGGAR HUKUM DISEBUT BERADA TAK JAUH DARI KANTOR POLSEK CIPONDOH, NAMUN PUBLIK MASIH MENUNGGU KEJELASAN TINDAKAN?

Ini bukan tuduhan bahwa polisi membiarkan.

Ini bukan pula kesimpulan bahwa aparat tidak bekerja.

Namun diamnya institusi ketika sebuah dugaan pelanggaran telah menjadi konsumsi publik tentu layak dipertanyakan.

Sebab jarak geografis yang dekat dengan kantor aparat semestinya justru memudahkan proses verifikasi.

Datang.

Periksa.

Dokumentasikan.

Mintai keterangan.

Periksa legalitas usaha.

Koordinasikan dengan instansi teknis apabila diperlukan.

Dan kemudian sampaikan kepada publik sebatas informasi yang memang dapat dibuka.

SELESAI.

Tidak perlu membangun opini.

Tidak perlu berdebat dengan media.

Tidak perlu menunggu tekanan publik semakin besar.

Karena tugas aparat bukan membantah berita, melainkan memastikan fakta.

Jika benar terdapat aktivitas yang melanggar hukum, maka proses harus berjalan sesuai ketentuan.

Jika ternyata seluruh aktivitas tersebut legal, maka publik juga berhak mengetahui bahwa dugaan tersebut tidak terbukti.

Jika informasinya keliru, luruskan.

Jika masih dalam tahap verifikasi, katakan sedang diverifikasi.

Tetapi jangan sampai masyarakat dibiarkan menebak-nebak.

MARWAH POLISI DIPERTARUHKAN BUKAN OLEH BERITA, MELAINKAN OLEH CARA MENJAWAB PERTANYAAN PUBLIK

Media boleh salah.

Masyarakat boleh memiliki informasi yang belum lengkap.

Namun institusi penegak hukum memiliki perangkat, kewenangan dan mekanisme untuk mencari kebenaran.

Karena itu, ukuran marwah penegakan hukum bukan terletak pada seberapa keras aparat membantah pemberitaan.

Marwah itu terlihat dari keberanian memeriksa fakta.

Tidak boleh ada siapa pun yang kebal hukum.

Tidak boleh ada pengusaha yang merasa aman karena kedekatan dengan kekuasaan.

Tidak boleh ada aparat yang bekerja berdasarkan tekanan.

Dan tidak boleh pula ada media yang menjadikan dugaan sebagai vonis.

Semua harus kembali kepada:

FAKTA.

BUKTI.

PROSEDUR HUKUM.

POLSEK CIPONDOH, PUBLIK TIDAK MEMINTA VONIS — PUBLIK MEMINTA KEPASTIAN

Pertanyaan masyarakat sebenarnya sederhana:

Apakah informasi mengenai dugaan aktivitas oli palsu di kawasan Narotok sudah diverifikasi oleh aparat?
Jika sudah, apa hasilnya?
Jika belum, mengapa?
Apakah lokasi telah diperiksa?

Apakah pengelola telah dimintai keterangan?
Apakah legalitas kegiatan telah diverifikasi?
Apakah produk yang disebut dalam pemberitaan telah diperiksa oleh instansi berwenang?

Dan apakah ada atau tidak ada indikasi tindak pidana?

Itulah yang harus dijawab.
Bukan dengan kemarahan.
Bukan dengan tekanan.
Bukan dengan ancaman.

Tetapi dengan kerja penegakan hukum yang profesional dan terukur.

JANGAN SAMPAI NAMA BAIK INSTITUSI RUNTUH KARENA RUANG KOSONG INFORMASI

Ketika aparat tidak memberikan penjelasan, ruang kosong akan selalu diisi oleh spekulasi.

Hari ini masyarakat bertanya.

Besok bisa muncul dugaan baru.

Lusa bisa berkembang menjadi ketidakpercayaan.
Dan pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan sebuah lokasi atau sebuah produk.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Karena itu, Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa institusi penegak hukum tidak bekerja berdasarkan siapa pemilik usaha, seberapa dekat lokasi dengan kantor polisi, seberapa besar tekanan media, atau seberapa viral sebuah informasi.

HUKUM HARUS BEKERJA KARENA FAKTA DAN BUKTI

Jika tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada.
Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Jika masih diperiksa, jelaskan bahwa proses sedang berjalan sesuai kewenangan.
Itulah marwah.
Itulah profesionalitas.
Dan itulah bentuk nyata negara hadir.

PERTANYAAN TERAKHIR UNTUK APARAT

Maka setelah informasi mengenai dugaan aktivitas oli yang disebut palsu atau ilegal di kawasan Narotok menjadi sorotan selama kurang lebih satu minggu, pertanyaan publik kini semakin tajam:

KEMANA MARWAH PENEGAK HUKUM?

APAKAH SUDAH ADA PEMERIKSAAN?

APA HASIL VERIFIKASINYA?

ATAU PUBLIK MASIH HARUS MENUNGGU?

Redaksi tidak meminta seseorang dihukum melalui pemberitaan.

Redaksi tidak meminta aparat melakukan penindakan tanpa bukti.

Redaksi hanya meminta satu hal:

PASTIKAN FAKTANYA.

Sebab hukum tidak boleh tunduk kepada nama besar.
Hukum tidak boleh tunduk kepada uang.
Hukum tidak boleh tunduk kepada kedekatan.

Dan hukum tidak boleh tunduk kepada tekanan.
Jika dugaan itu salah, buktikan bahwa itu salah.
Jika dugaan itu benar, proses berdasarkan hukum.
Tetapi jangan biarkan masyarakat bertanya tanpa jawaban.

SEBAB KETIKA DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DISEBUT BERADA TAK JAUH DARI KANTOR APARAT, MAKA YANG DIPERTARUHKAN BUKAN HANYA STATUS SEBUAH USAHA — MELAINKAN MARWAH PENEGAKAN HUKUM ITU SENDIRI.
(Muhidin Riyan tim)