Terkini
Memuat berita terkini...


GABUNGAN LEMBAGA DAN AKTIVIS AKAN GERUDUK POLDA BANTEN, TOLAK PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA KASUS DUGAAN PENCULIKAN AKTIVIS LEBAK


LEBAK, BANTEN I ELANG SUMUT – Gabungan organisasi yang terdiri dari LBH Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) DPC Lebak, Pemuda Banten Reformasi (PBR), Nusantara Indah Lingkungan (NIL), GRIB Jaya, dan BPPKB HDS akan menggelar aksi damai di Polda Banten pada Selasa, 8 September 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait penanganan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Aktivis Lebak (UUN).

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), yang menurut LBH ARB DPC Lebak perlu ditinjau kembali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, menegaskan bahwa apabila perkara yang disangkakan merupakan tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka penerapan RJ perlu dikaji secara objektif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta ketentuan mengenai keadilan restoratif. <Cite ref={["turn0search14","turn0search12","turn0search10"]}/>

«“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun apabila penerapan Restorative Justice tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka penanganan perkara harus mengikuti mekanisme peradilan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Andi Ambrillah.»

Menurut LBH ARB DPC Lebak, perkara yang berkaitan dengan dugaan penculikan terhadap seorang aktivis memiliki dimensi kepentingan publik sehingga penanganannya perlu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Tuntutan Aksi

Dalam aksi damai tersebut, gabungan lembaga dan aktivis akan menyampaikan empat tuntutan utama kepada Polda Banten:

1. Meninjau kembali penerapan Restorative Justice apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Menuntaskan penanganan perkara dugaan penculikan dan penganiayaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
3. Mendalami keterlibatan seluruh pihak yang diduga terkait berdasarkan alat bukti yang sah tanpa intervensi dari pihak mana pun.
4. Menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum melalui proses yang objektif, terbuka, dan sesuai peraturan perundang-undangan. <Cite ref={["turn0search10","turn0search14"]}/>

Dasar Hukum

Aksi ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu:

- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana penculikan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur mekanisme keadilan restoratif beserta batasan penerapannya.
- Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. <Cite ref={["turn0search12","turn0search14","turn0search10"]}/>

Koordinator Lapangan

1. Andi Ambrillah – LBH ARB
2. Sutisna – Pemuda Banten Reformasi (PBR)
3. Micel – Nusantara Indah Lingkungan (NIL)
4. Arif – GRIB Jaya
5. Dena – Panglima BPPKB HDS

Penyelenggara menegaskan bahwa aksi akan dilaksanakan secara damai, tertib, tidak membawa senjata tajam maupun barang berbahaya, serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

«“Kami datang bukan untuk mencari konflik, tetapi untuk mengawal tegaknya supremasi hukum. Datang dengan damai, pulang dengan martabat.”»

Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan terkait tanggapan atas sikap yang disampaikan oleh LBH ARB DPC Lebak.
(Muhidin Riyan tim)