DELI SERDANG, SUMATERA UTARA I ELANG SUMUT — Dugaan penipuan bermodus bisnis jual beli kompos atau kotoran ayam mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Seorang warga bernama Ipan mengaku mengalami kerugian hingga Rp50 juta setelah mempercayai tawaran usaha yang disebut mampu menghasilkan keuntungan besar.
Merasa terus diberikan janji pengembalian uang namun tak kunjung terealisasi, Ipan menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pria yang disebut bernama Syafrizal.
Berdasarkan keterangan Ipan, dugaan perkara tersebut bermula pada Mei 2026. Saat itu, Syafrizal menawarkan kerja sama usaha jual beli kompos berupa kotoran ayam yang disebut akan dibawa atau dibuang ke wilayah Seribu Dolok, Kabupaten Simalungun.
Ipan mengaku percaya setelah dijanjikan keuntungan dari usaha tersebut. Dalam prosesnya, uang yang diserahkan kepada Syafrizal disebut mencapai Rp50 juta.
Namun hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan sebagaimana yang dijanjikan.
Dijanjikan Dikembalikan 30 Agustus
Ipan mengatakan dirinya telah beberapa kali diberikan janji bahwa uang tersebut akan dikembalikan. Bahkan, Syafrizal disebut menjanjikan pengembalian uang pada 30 Agustus 2026.
Namun hingga Senin (31/8/2026), uang Rp50 juta tersebut menurut Ipan belum juga diterima.
Tidak hanya persoalan uang, Ipan juga mengaku menemukan adanya dugaan bukti transfer palsu yang menurut keterangannya digunakan untuk meyakinkan dirinya terkait pengembalian dana.
Atas rangkaian kejadian tersebut, Ipan menyatakan siap mengumpulkan seluruh bukti dan membawa persoalan itu ke aparat penegak hukum.
Nama Ginting dan Munthe Disebut
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan dari istri Syafrizal yang, menurut informasi yang disampaikan kepada Ipan, menyebut adanya penggunaan beberapa nama atau identitas dalam aktivitas Syafrizal.
Berdasarkan keterangan yang diterima Ipan dari istri Syafrizal, disebutkan bahwa “Syafrizal adalah Ginting, Ginting adalah Syafrizal, dan Munthe juga Syafrizal.”
Keterangan tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan dua aplikasi atau akun berbeda yang disebut digunakan oleh Syafrizal.
Namun, identitas dan keterkaitan nama-nama tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi, data rekening, nomor telepon, akun aplikasi, maupun keterangan pihak-pihak terkait.
Ipan berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan apakah terdapat penggunaan identitas berbeda dalam transaksi yang menjadi objek laporan.
Dugaan Pemalsuan Bukti Transfer
Ipan juga menyoroti dugaan adanya bukti transfer yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti terdapat pembuatan atau penggunaan surat/dokumen palsu untuk meyakinkan korban dan menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat sesuai hukum yang berlaku.
Untuk dugaan penipuan, penerapan pasal juga sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah memeriksa bukti dan memenuhi unsur pidananya.
Dengan demikian, dugaan penggunaan nama Ginting, Munthe, dan Syafrizal, termasuk dugaan penggunaan dua aplikasi, perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Syafrizal Disebut Berada di Kamboja
Ipan juga menyebut Syafrizal saat ini telah berada di Kamboja. Keberadaan tersebut membuat Ipan semakin mempertanyakan kepastian pengembalian uang yang telah diserahkannya.
Ipan mengaku telah memiliki sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, di antaranya percakapan, bukti transaksi, bukti transfer, serta informasi terkait akun atau aplikasi yang diduga digunakan.
“Saya sudah menunggu dan memberikan kesempatan. Uang saya sebesar Rp50 juta sampai sekarang belum dikembalikan. Kalau tidak ada itikad baik, saya akan tempuh jalur hukum,” ujar Ipan.
Ipan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri.(TIM)