Deli Serdang -Sergai I ElangSumut — Dugaan praktik penyalahgunaan profesi jurnalistik kembali menjadi sorotan publik di wilayah Kabupaten Deli Serdang hingga Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Seorang pria berinisial Per alias Ma alias Di, yang disebut-sebut merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu desa di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, diduga kerap mencatut isu narkoba sebagai alat tekanan terhadap sejumlah pihak.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, oknum tersebut diduga menjalankan pola pendekatan dengan mengatasnamakan kegiatan jurnalistik maupun investigasi lapangan. Dalam praktiknya, isu terkait dugaan peredaran narkoba disebut-sebut digunakan untuk menekan pihak tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah terhadap dugaan tindakan tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait dapat menelusuri informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, seharusnya diproses sesuai aturan. Jangan sampai isu narkoba dipakai untuk menakut-nakuti atau mencari keuntungan,” ujar salah seorang warga kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Praktik yang dikenal masyarakat dengan istilah “86” merupakan tindakan yang dinilai mencederai profesi jurnalistik dan bertentangan dengan kode etik pers. Pers nasional dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, yang mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan verifikasi informasi.
Tokoh masyarakat Deli Serdang -Sergai juga meminta agar profesi wartawan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Wartawan itu profesi mulia. Jangan ada oknum yang memanfaatkan nama pers untuk menekan masyarakat atau pihak tertentu,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
(TIM)