Deli Serdang, ELANG SUMUT - Tanaman keras Kelapasawit aset milik Kebun Sei Putih Regional I PTPN IV diatas tanah DAS (Daerah Aliran Sungai) di wilayah hukum Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara menjadib persoalan dan konflik serius antara BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) II Sumatera Utara dengan pihak Kebun Sei Putih Regional I PTPN IV yang belum terselesaikan tuntas sampai hari ini.
Sementara Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) RI Nomor 28/PRT/M/2015 tentang garris sempedan sungai/danau yang harus dilindungi 100 meter dari bibir sungai/danau tidak boleh ada tanaman keras jenis apapun termasuk Kelapasawit, tetapi tampak nyata diabaikan alias tidak digubris atau tidak diindahkan samasekali oleh management Kebun Sei Putih Regional I PTPN IV, walau sudah patok dipasang BBWS II Sumatera Utara sebagai garis batas sempedan sungai yang harus dilindungi. Namun sungguh disayangkan patok itu sudah dicabut oleh pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kelompok BBWS II Sumut Desa Baru Titi Besi Iqrok Sinaga kepada Penulis, Kamis (9/7/2026).
"Dianggap apa Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 itu oleh Management Kebun Sei Putih Regional I PTPN IV makanya tetap mempertahankan tanaman keras kelapasawit itu dikawasan yang dilindungi ? ujar Iqrok bertanya.
Karena itu, diminta pihak Pemerintah dan DPRD turun tangan menyelesaikan tuntas konflik tersebut, agar jelas kepada masyarakat bahwa Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 tersebut untuk diabaikan atau untuk di indahkan?, ujar Iqrok.
(AGUSTIAN)