Galang,Deli Serdang I ELANG SUMUT,30 Juni 2026 – Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 Kebun Sei Putih, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan kegiatan Tanaman Ulang (TU) dan Tanaman Konversi (TK) tahun anggaran 2025 yang belakangan menjadi perhatian publik.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (30/6/2026), Asisten Afdeling I, Regi JS, menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polresta Deli Serdang berdasarkan surat panggilan tertanggal 17 Juni 2026 dan hadir memberikan keterangan pada 22 Juni 2026.
Menurut Regi JS, klarifikasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan TU dan TK tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa seluruh informasi yang diminta penyidik telah disampaikan secara terbuka sesuai fakta di lapangan.
"Seluruh pekerjaan tanaman ulang dan tanaman konversi tahun 2025 di Afdeling I hingga Afdeling IV telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan serta berpedoman pada petunjuk teknis pelaksanaan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, program tanaman ulang dan tanaman konversi merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam menjaga produktivitas tanaman kelapa sawit sekaligus meningkatkan potensi lahan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Asisten Kepala (Askep) Kebun Sei Putih, Efri Handoko, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pekerjaan TU dan TK kelapa sawit tahun anggaran 2025 telah diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan perusahaan.
"Seluruh proses pekerjaan dilakukan secara terstruktur dengan mengacu pada Standar Operasional Prosedur, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian pekerjaan di lapangan," jelasnya.
Dalam keterangan resminya, Manajemen Kebun Sei Putih juga memberikan tanggapan atas pemberitaan di sejumlah media mengenai adanya pemeriksaan oleh penyidik Polresta Deli Serdang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran pada kegiatan tanaman ulang kelapa sawit tahun 2025.
Manajemen menegaskan bahwa seluruh tahapan kegiatan telah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan SOP perusahaan, petunjuk teknis, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan maupun aset perusahaan.
Selain itu, setiap proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban keuangan disebut telah didukung dokumen yang lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Selama proses pengawasan internal yang berlangsung secara rutin, tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan penggunaan anggaran sebagaimana dugaan yang beredar," demikian disampaikan dalam pernyataan resmi manajemen.
Manajemen juga menyatakan menghormati proses klarifikasi yang dilakukan aparat penegak hukum sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Pihak perusahaan menegaskan siap bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh data maupun dokumen yang diperlukan guna mendukung proses pemeriksaan.
"Kami percaya seluruh fakta dan bukti yang ada akan memberikan gambaran yang objektif bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah," tutup pernyataan resmi manajemen.
(Ynr)