Batu Bara | ELANG SUMUT,26 Juni 2026 – SPBU Nomor 14.212.216 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatra, Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan dan kecaman dari masyarakat setelah muncul dugaan adanya pelayanan prioritas terhadap sebuah mobil tangki cold diesel yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi.
Informasi yang diperoleh Media dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan Jumat 26/06/26,Pukul 09.00 Wib.Aktivitas tersebut diduga berlangsung pada sekitar pukul 05.00 WIB. Menurut sumber, sebuah mobil tangki cold diesel bernomor polisi BK 8475 BL disebut selalu memperoleh kesempatan mengisi solar terlebih dahulu hingga tangkinya penuh.
"Kalau mobil itu belum selesai mengisi, kendaraan lain tidak bisa mengisi solar. Setelah tangkinya penuh, baru antrean kendaraan lain dilayani," ungkap sumber kepada wartawan.
Sumber juga menduga mobil tersebut menggunakan dregen, yakni alat atau metode yang diduga digunakan untuk memindahkan atau menampung BBM ke tangki berkapasitas lebih besar. Namun, dugaan ini belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Praktik yang diduga terjadi tersebut memicu keresahan masyarakat. Pasalnya, solar bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah. Apabila terdapat perlakuan khusus terhadap kendaraan tertentu di luar mekanisme yang berlaku, hal itu berpotensi mengganggu penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran.
Warga berharap PT Pertamina Patra Niaga, aparat kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU tersebut. Pemeriksaan rekaman CCTV, data transaksi digital, serta legalitas kendaraan yang diduga memperoleh prioritas layanan dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi, masyarakat meminta agar penindakan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak merugikan masyarakat yang berhak memperoleh solar bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Nomor 14.212.216 Petatal belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas dugaan tersebut.
(Tim Investigasi)