Breaking News
Memuat berita terbaru...

Aroma Dugaan Kongkalikong di SPBU 14.205.150 Lubuk Pakam, Modus Jual Beli Barcode Diduga Muluskan Penyaluran Solar Subsidi Tak Tepat Sasaran

Juni 17, 2026 Redaksi
Lubuk Pakam | Elang Sumut, 18 Juni 2026 - Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada SPBU Pertamina 14.205.150 yang berada di Jalan Galang Nomor 372, Desa Tanjung Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang diterima dari seorang narasumber pada Rabu (17/6/2026), muncul dugaan adanya praktik jual beli barcode atau kode identitas pembelian BBM subsidi yang diduga melibatkan oknum tertentu. Barcode tersebut disebut-sebut dimanfaatkan oleh pihak yang diduga sebagai pelansir untuk memperoleh solar subsidi dalam jumlah besar.

Apabila dugaan tersebut benar, praktik itu berpotensi membuka celah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.

Skema yang diduga terjadi adalah penggunaan barcode yang diperoleh dari pihak tertentu untuk melakukan pengisian solar subsidi secara berulang, sehingga kuota yang seharusnya dinikmati masyarakat luas justru berpotensi dikuasai oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat SPBU. Masyarakat berharap sistem digital yang diterapkan mampu mencegah penyalahgunaan, bukan justru dimanfaatkan oleh oknum yang ingin mengakali aturan.

Sejumlah warga meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Pemeriksaan diharapkan mencakup penelusuran data transaksi elektronik, riwayat penggunaan barcode, hingga rekaman CCTV di area SPBU guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyaluran solar subsidi.

Transparansi penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi energi yang dibiayai negara. Jika benar terjadi penyimpangan, tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Pertamina 14.205.150 Jalan Galang Lubuk Pakam belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas informasi yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat fakta hukum atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang minyak dan gas bumi serta distribusi BBM bersubsidi.

(Tim)

Bagikan Berita Ini:

Home Redaksi Tentang Shop